Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.