Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukkuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.
Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota , sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.
Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.
Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “ I A D”.
Maksud dan tujuan ikatan
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.
Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
- Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikata;
- Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
- Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
- Meningkatkan kepedulian sosial;
- Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
- Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
- Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
- Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
- Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
- Melestarikan lingkungan hidup.

STRUKTUR ORGANISASI IAD KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI PERIODE :_ 2021 – 2022.
SEKRETARIAT
Sesuai dengan fungsinya, sebagai unsur penting penunjang / pendukung. Dalam keberhasilan suatu organisasi didalam mencapai tujuan dan sasaran program kerja organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Kegiatan organisasi dilaksanakan pada sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari yang beralamat di JL. Jendral Sudirman, Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613,Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari setiap hari Senin s/d Jumat pukul 10.00- 14.00 WIB. Adapun kegiatan-kegiatan yang rutin dilaksanakan pada sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari setiap hari antara lain, sebagai berikut :

A. ORGANISASI
PEMBINAAN ORGANISASI
Dalam rangka memudahkan pembinaan kepada anggota dan untuk mengetahui jumlah anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari.
- Pendataan organisasi dalam rangka memudahkan pembinaan kepada anggota dan untuk mengetahui jumlah anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari.
- Melaksanakan kegiatan pertemuan rutin bulanan / arisan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari.
- Mengikuti kegiatan pertemuan silaturahmi Adhyaksa Dharmakarini se Wilayah Jambi.
- Mengikuti berbagai kegiatan dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional.
- Berpartisipasi secara aktif dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan Hari Ulang Tahun Adhyaksa Dharmakarini.
PENATAAN ORGANISASI
Dalam hal penataan organisasi Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari dilaksanakan berbagai kegiatan, antara lain :
- Pembenahan sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari.
- Pembuatan papan struktur susunan pengurus Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari.
- Pembuatan program kerja tahunan.
- Penyelenggarakan pertemuan dan rapat-rapat pengurus.
- Menghimpun laporan perbidang.
- Melakukan pendataan anggota berdasarkan status.
B. ADMINISTRASI UMUM
TATA ARSIP SEKRETARIAT
Melakukan tata usaha administrasi surat-surat organisasi, antara lain :
- Mengadakan pembenahan administrasi untuk disesuaikan dengan AD / ART dan buku petunjuk pelaksanaan administrasi Adhyaksa Dharmakarini.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan administrasi kepada seluruh pengurus Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari
- Membuat surat dan mengirim sesuai kebutuhan.
- Mengadakan surat-surat organisasi .
C. BENDAHARA
Bendahara adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari mengelolah semua pemasukan dan pengeluaran yang meliputi :
- Menerima dana dari sumber – sumber keuangan yang sah.
- Mengeluar kan , memindahkan dan mengembangkan uang organisasi atas persetujuan ketua.
- Menerima pertanggung jawaban keuangan dari pemakaian biaya.
- Mempertanggung jawab kan pengelolaan tugas kepada ketua dan bentuk laporan keuangan bulanan dan tahunan.
- Mengaktifkan pemungutan iuran anggota.
Ada pun sumber dana Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari berasal dari sumbangan Bapak Pengawas Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari dan iuran para donator dan anggota yang di punggut setiap bulanan.
D. BIDANG PENDIDIKAN
Bidang pendidikan bertugas mengusahakan bertambahnya wawasan pengetahuan keterampilan para anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari. Kegiatan bidang pendidikan sesuai program kerja Adhyaksa Dharmakarini, antara lain :
- Untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta keterampilan para anggota dalam pendidikan .
- Pendidikan Formal misal mengusahakan bea siswa atau santunan pendidikan bagi putra / putri Anggota Adhyaksa Dharmakarini melalui dinas atau panitia Hari Bhakti Adhyaksa
- Pendidikan Non Formal missal melaksanakan kegiatan demo kecantikan, demo memasak, ikut serta dalam melaksanakan kegiatan senam pagi dan lain-lain.
- Sudut Baca untuk meningkatkan pengetahuan dan mendorongan minat baca pengurus dan anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Batanghari
E. BIDANG EKONOMI
Bidang ekonomi bertugas menghimpun dana guna kelancaran organisasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota, adapun kegiatan meliputi :
- Pengadaan dana
- Manajemen usaha
- Pemasaran/penjualan kupon
- Simpan pinjam

F. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Bidang sosial budaya telah melaksanakan sesuai dengan program kerja, yaitu : meliputi usaha pemahaman, penghayatan, penjelmaan norma dari nilai yang telah mengakar dalam kegiatan manusia serta peningkatan nilai dan wawasan budaya bangsa Indonesia kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain :
- Meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan hidup.
- Melestarikan nilai dan wawasan keanekaragaman budaya.
- Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani anggota dan keluarga.
- Meningkatkan kemitraan sejajaran pria dan wanita.