Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan

1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara; 2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara; 3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; 4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. Yang perlu dilakukan

1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; 2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Indikator pencapaian program penguatan akuntabilitas kinerja adalah: 1. Keterlibatan pimpinan secara langsung dalam penyusunan perencanaan strategis (renstra), keterlibatan pimpinan saat

  Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/WBBM. Target dari penataan manajemen SDM adalah: 1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas

1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 3.

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai

1. Manajemen Perubahan; 2. Penguatan Ketatalaksanaan; 3. Penataan Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; dan 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.    

  Permenpan tentang Zona Integritas : Permen PAN RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. (download)   Referensi Zona Integritas

Nama : Moh. Zulkarnain Yusuf, S.H., M.M., di Lantik : 6 Februari 2026,   Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

Bidang Intelijen melakukan kegiatan intelijenyustisial di bidang Sosial, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadialan baik preventif maupun represiv demi terciptanya ketertiban dan ketentraman umum

Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan

Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan

Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.