
NAMA : Muhammad Irwan, S.H., M.H.
PANGKAT : JAKSA UTAMA PRATAMA ( IV / b )
JABATAN : K A J A R I
JABATAN LAMA : Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Kalimantan Tengah
MULAI BERTUGAS : KAB. BATANGHARI / 26 Februari 2026
Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia
diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Jaksa Agung dan peraturan teknis lainnya
Secara umum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) adalah pejabat eselon III yang memimpin satuan kerja Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.
Berikut adalah tugas-tugas utama Kepala Kejaksaan Negeri:
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kejaksaan di wilayah kerjanya, meliputi:
- Penegakan hukum
- Bantuan hukum
- Pelayanan hukum
- Pertimbangan hukum
- Penuntutan tindak pidana
- Eksekusi putusan pengadilan
- Koordinasi dan pengawasan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi para kepala seksi di lingkungan Kejari
- Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pegawai dan tata kelola anggaran
- Penanganan Perkara Pidana
- Memberikan persetujuan atau arahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara
- Menyusun rencana penuntutan (Requisitoir)
- Melakukan supervisi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Pelaksanaan Eksekusi
- Menindaklanjuti dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
- Tugas di bidang intelijen yustisial
- Melaksanakan pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum
- Melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan organisasi yang dianggap menyimpang
- Tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun)
- Mewakili pemerintah atau negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Pembinaan dan manajemen internal
- Mengelola kepegawaian, keuangan, dan sarana prasarana Kejaksaan Negeri
- Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik di lingkungan Kejari
- Melaporkan dan bertanggung jawab kepada atasan
- Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
- Wajib membuat laporan berkala dan insidental terkait pelaksanaan tugasnya
Fungsi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat kabupaten/kota. Fungsi ini mendukung peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang independen di bawah Jaksa Agung.
Berikut adalah fungsi utama Kepala Kejaksaan Negeri di daerah:
- Fungsi Penuntutan (Prosecutorial Function)
- Melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
- Mengarahkan dan mengawasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara.
- Fungsi Intelijen Yustisial
- Melakukan kegiatan intelijen dalam rangka penegakan hukum, seperti deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan ketertiban umum.
- Pengawasan terhadap organisasi atau kegiatan yang berpotensi mengancam negara, ideologi, atau ketertiban umum.
- Fungsi Eksekusi
- Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seperti eksekusi pidana badan, denda, maupun penyitaan.
- Fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
- Mewakili pemerintah atau instansi negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah di daerah.
- Fungsi Pembinaan
- Mengelola administrasi umum, kepegawaian, anggaran, dan perencanaan di lingkungan Kejari.
- Menjamin pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
- Fungsi Pengawasan
- Mengawasi kinerja seluruh aparat Kejaksaan di lingkungan Kejari.
- Mencegah terjadinya penyimpangan, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran hukum oleh pegawai kejaksaan.
- Fungsi Pelayanan dan Edukasi Hukum
- Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat (Penyuluhan dan Penerangan Hukum).
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) atau Jaksa Menyapa.
Ringkasan :
Kepala Kejaksaan Negeri berfungsi sebagai pemimpin dan penanggung jawab atas pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum, dan perlindungan kepentingan umum di wilayah hukumnya.
M E M O R I
Ex. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

ERIK MEZA NUSANTARA,SH.MH.MM
Periode : 28 /07/2025 – 26/02/2026

MUHAMMAD ZUBAIR.SH.
Periode : 2023 – 2025

SUGIH CARVALLO.SH.MH,
Periode : 2021 – 2023

DEDY PRIYO HANDOYO. SH
Periode : 2020 – 2021

MIA BANULITA, SH.MH
Periode : 2019 – 2020

