Profile KAJARI

oleh SebarTweet

 

NAMA                                          : Muhammad Irwan, S.H., M.H.

PANGKAT                                   : JAKSA UTAMA PRATAMA ( IV / b )

JABATAN                                    : K A J A R I

JABATAN LAMA                       : Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Kalimantan Tengah

MULAI BERTUGAS                  : KAB. BATANGHARI / 26 Februari 2026

 

Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia

diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • Peraturan Jaksa Agung dan peraturan teknis lainnya

Secara umum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) adalah pejabat eselon III yang memimpin satuan kerja Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.

 

Berikut adalah tugas-tugas utama Kepala Kejaksaan Negeri:

  1. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Kejaksaan di wilayah kerjanya, meliputi:
  • Penegakan hukum
  • Bantuan hukum
  • Pelayanan hukum
  • Pertimbangan hukum
  • Penuntutan tindak pidana
  • Eksekusi putusan pengadilan

 

  1. Koordinasi dan pengawasan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi para kepala seksi di lingkungan Kejari
  • Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pegawai dan tata kelola anggaran

 

  1. Penanganan Perkara Pidana
  • Memberikan persetujuan atau arahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara
  • Menyusun rencana penuntutan (Requisitoir)
  • Melakukan supervisi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

  1. Pelaksanaan Eksekusi
  • Menindaklanjuti dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

 

  1. Tugas di bidang intelijen yustisial
  • Melaksanakan pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum
  • Melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan organisasi yang dianggap menyimpang

 

  1. Tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun)
  • Mewakili pemerintah atau negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan

 

  1. Pembinaan dan manajemen internal
  • Mengelola kepegawaian, keuangan, dan sarana prasarana Kejaksaan Negeri
  • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik di lingkungan Kejari

 

  1. Melaporkan dan bertanggung jawab kepada atasan
  • Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
  • Wajib membuat laporan berkala dan insidental terkait pelaksanaan tugasnya

 

 

Fungsi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat kabupaten/kota. Fungsi ini mendukung peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang independen di bawah Jaksa Agung.

 

Berikut adalah fungsi utama Kepala Kejaksaan Negeri di daerah:

 

  1. Fungsi Penuntutan (Prosecutorial Function)
  • Melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Mengarahkan dan mengawasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara.

 

  1. Fungsi Intelijen Yustisial
  • Melakukan kegiatan intelijen dalam rangka penegakan hukum, seperti deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan ketertiban umum.
  • Pengawasan terhadap organisasi atau kegiatan yang berpotensi mengancam negara, ideologi, atau ketertiban umum.

 

  1. Fungsi Eksekusi
  • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seperti eksekusi pidana badan, denda, maupun penyitaan.

 

  1. Fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
  • Mewakili pemerintah atau instansi negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah di daerah.

 

  1. Fungsi Pembinaan
  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, anggaran, dan perencanaan di lingkungan Kejari.
  • Menjamin pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

 

  1. Fungsi Pengawasan
  • Mengawasi kinerja seluruh aparat Kejaksaan di lingkungan Kejari.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran hukum oleh pegawai kejaksaan.

 

  1. Fungsi Pelayanan dan Edukasi Hukum
  • Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat (Penyuluhan dan Penerangan Hukum).
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) atau Jaksa Menyapa.

 

Ringkasan :

 

Kepala Kejaksaan Negeri berfungsi sebagai pemimpin dan penanggung jawab atas pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum, dan perlindungan kepentingan umum di wilayah hukumnya.

 

M E M O R I

Ex. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

 

ERIK MEZA NUSANTARA,SH.MH.MM

Periode : 28 /07/2025 – 26/02/2026

 

MUHAMMAD ZUBAIR.SH.

Periode : 2023 – 2025

 

SUGIH CARVALLO.SH.MH,

Periode : 2021 – 2023

DEDY PRIYO HANDOYO. SH

Periode : 2020 – 2021

MIA BANULITA, SH.MH

Periode : 2019 – 2020