Bidang Intelijen melakukan kegiatan intelijenyustisial di bidang Sosial, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadialan baik preventif maupun represiv demi terciptanya ketertiban dan ketentraman umum

Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan

Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan

Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.