Bidang Intelijen melakukan kegiatan intelijenyustisial di bidang Sosial, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadialan baik preventif
Bidang Pidum
Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi
Bidang Pidsus
Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi
Bidang Datun
Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas
Bidang Barang Bukti & Barang Rampasan
Tugas : Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak
Kepala Cabang Kejari
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mempunyai tugas : a. memimpin dan mengendalikan Cabang Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.