

Info Link :
https://lelang.go.id
Informasi Lebih Lanjut :
Yan Abdi
0852-9476-8664
PENGUMUMAN

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaa Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-1569/L.5.11/Eku.3/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dan berdasarkan putusan pengadilan negeri muara bulian nomor : 181/Pid.Sus/2025/PN Mbn tanggal 9 Oktober 2025 dengan amar putusan Sbb :
- Menyatakan terdakwa Yunus Bin Lumu’ib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan ” CABUL “ sebagaimana dalam dakwaan.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 ( Tiga Belas ) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) Bulan.

