Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tugas : Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.