Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Tindak Pidana Korupsi Desa Bungku

oleh -1293 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 11.00 Wib, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah dilaksanakan sidang secara virtual dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2020, dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU terhadap terdakwa EY.

– Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, M.H.,

  • Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H.,
  • Hakim Anggota 2 Bernard, S.H.,
  • Gloria, S.H. (panitera pengganti) dan
  • dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Batang Hari Tito Supratman, S.H. dan
  • terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.

– Terdakwa EY disangka dengan dakwaan melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

– Sidang selesai pukul 11.25 Wib dan dibuka kembali pada hari Kamis 05 Januari 2023 dengan agenda putusan sela.

No More Posts Available.

No more pages to load.