Penetapan Tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUPUK

oleh -1689 Dilihat

SIARAN PERS

Penetapan Tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani/Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Muara Tembesi oleh Pengecer Kios Pupuk Lengkap (KPL) Tio Tani Periode Tahun 2020 s/d 2022

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Batang Hari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: PRIN-01/L.5.11/Fd.2/7/2023 tanggal 21 Juli 2023 jo. Nomor: PRIN-01.a/ L.5.11/Fd.2/7/2023 tanggal 27 Juli 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani/Kelompok Tani di wilayah Kecamatan Muara Tembesi oleh Pengecer KPL Tio Tani Periode Tahun 2020 s/d 2022, dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yakni:

  1. KA, selaku Pemilik Toko Tio Tani (Pengecer);
  2. NA, selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani.

 

dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 5/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

 

Bahwa Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Bahwa terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan Tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

 

 

Muara Bulian, 6 Desember 2023  
Kepala Seksi Intelijen

 

 

 

Rudi Firmansyah, S.H.,M.H.

Jaksa Muda

 

No More Posts Available.

No more pages to load.