
Jum’at 17 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib s.d 15.40 Wib ,
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri BatangHari telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI Unit Pemayung di Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.
Penetapan Tersangka Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI Unit Pemayung di Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: PRIN-02/L.5.11/Fd.2/9/2023 tanggal 26 September 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI Unit Pemayung di Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang Hari, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, Berinisial Sdr MW,Sdr M dan Sdr BS. Ketiga tersangka ini berperan serta dalam tindak pidana korupsi dengan cara memberikan kredit topengan kepada nasabah, akan tetapi uang dari kredit senilai kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut tidak diberikan kepada nasabah. Uang dari hasil kredit tersebut mereka pakai sendiri,
Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa Sdr. M dan Sdr. BS sebelumnya ditahan dalam perkara lain dan bersama Sdr. WM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Kegiatan dihadiri oleh:
1. Kasi pidsus Kejari BatangHari, Fariz Rachman, S.H.,M.H
2. Kasi Intel Kejari BatangHari, Rudi Firmansyah, SH,. MH
3. Insan pers cetak online dan Elektronik








