
Tugas dan Fungsi bidang Perdata dan TUN Kejaksaan
- Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan bahwa :
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”
- Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum.
Siapakah Jaksa Pengacara Negara itu?
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Seorang jaksa yang mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara disebut Jaksa Pengacara Negara.
TUGAS DAN FUNGSI DATUN (PERJA 7/2021)
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BANTUAN HUKUM
layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/ Terbantah, serta layanan di bidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalamperkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.
PERTIMBANGAN HUKUM
Layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah,dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
TINDAKAN HUKUM LAIN
layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah.
PELAYANAN HUKUM
Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah
PENEGAKAN HUKUM
Tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Contoh: Pembatalan perkawinan.
HARAPAN UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN BATANG HARI
Dari Kegiatan Jaksa Menyapa secara On Air Radio Mengenai Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
-
Masyarakat Semakin Paham Peran Jaksa di Luar Penuntutan
Diharapkan masyarakat memahami bahwa jaksa tidak hanya berperan dalam proses pidana, tetapi juga memiliki tugas penting di bidang perdata dan tata usaha negara, seperti memberikan bantuan hukum dan menyelamatkan keuangan negara. -
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dengan adanya penyuluhan melalui radio, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya, serta mengetahui saluran konsultasi hukum yang bisa diakses secara gratis, khususnya terkait masalah keperdataan. -
Menumbuhkan Kepercayaan Terhadap Layanan Hukum Kejaksaan
Kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Jaksa Pengacara Negara sebagai pelindung kepentingan negara, pemerintah, dan masyarakat dalam bidang perdata dan TUN. -
Masyarakat Memanfaatkan Layanan Hukum Nonlitigasi dan Konsultasi
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri BatangHari secara lisan, tertulis maupun elektronik, dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa harus langsung ke pengadilan. -
Masyarakat Mendukung Upaya Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara
Dengan memahami peran DATUN, diharapkan masyarakat ikut serta mendukung dan melaporkan indikasi penyalahgunaan aset negara atau konflik hukum yang merugikan negara, sehingga Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak cepat dan tepat. -
Terbangunnya Kemitraan Strategis Antara Kejaksaan dan Elemen Masyarakat
Ke depan, masyarakat Batang Hari diharapkan dapat menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam mewujudkan ketertiban umum, kepastian hukum, dan penegakan hukum berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Narasumber:
- Dimas Febry Kustantyo.SH
- Amin Lutfi.SH
Muara Bulian, 10 Juli 2025.
Kejari Batanghari, Melaporkan






