Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Pakem ) Kabupaten BatangHari Tahun 2025

oleh -923 Dilihat

 

Rapat Koordinasi Tim Pakem Kabupaten Batang Hari
Tahun 2025

 

Bertempat di Aula Baruga Serentak Bak Regam Kejaksaan Negeri Batang Hari, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Pakem ) Kabupaten Batang Hari Tahun 2025.

Bahwa Berdsarakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 019/A/JA/09/2015 tentang
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Dalam Pasal 4 ayat (4) Tim Pakem Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam pasal 5 Susunan dan Keanggotaan Tim Pakem Kabupaten/Kota adalah :

  1. Ketua merangkap Anggota : Kepala Kejaksaan Negeri;
  2. Wakil Ketua merangkap Anggota : Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri;
  3. Sekretaris merangkap Anggota : Staf Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri;
  4. Anggota adalah wakil dari:
  5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Komando Distrik Militer;
  7. Kepolisian Resor;
  8. Kantor Kementerian Agama;
  9. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  10. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.

 

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.

  1. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung ini dimaksud sebagai tata laksana pelaksanaan tugas dalam Tim Pakem.
  2. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen Tim Pakem yang terintegrasi, tertib, terarah dan akuntabel.
  3. Ruang Lingkup Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.

 

Maksud (Pasal 2 Ayat 1)

Peraturan Jaksa Agung ini dimaksudkan sebagai tata laksana pelaksanaan tugas dalam Tim Pakem.

Penjelasan:

  • Maksudnya adalah memberikan pedoman atau aturan pelaksanaan bagi Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) agar tugas-tugasnya berjalan sesuai prosedur, sistematis, dan konsisten. Jadi, ini semacam kerangka kerja operasional untuk memastikan bahwa Tim Pakem memiliki arahan yang jelas dalam bertugas.

 

Tujuan (Pasal 2 Ayat 2)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen Tim Pakem yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel.

 

Penjelasan:

  • Tujuannya adalah membentuk sistem kerja Tim Pakem yang:
  • Terintegrasi: Saling terhubung dan bekerja sama antarinstansi terkait.
  • Tertib: Sesuai aturan dan prosedur hukum.
  • Terarah: Fokus pada sasaran atau permasalahan tertentu.
  • Akuntabel: Bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.Dengan kata lain, tujuan akhirnya adalah menjadikan Tim Pakem sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan dapat dipercaya dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan/keagamaan.

 

Ruang Lingkup

Pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan/keagamaan yang:

  • Meresahkan masyarakat, karena diduga menyimpang, sesat, atau
  • Menodai, menghina, atau merendahkan aliran/kepercayaan lain atau agama tertentu,
  • Dapat menimbulkan kebencian/permusuhan, serta
  • Berpotensi merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama.

 

Penjelasan:

  • Ruang lingkup ini menggambarkan batasan tugas Tim Pakem, yaitu:
  • Memantau, menilai, dan menangani faham kepercayaan/agama yang bermasalah secara sosial dan hukum.
  • Fokus pada dampak ajaran tersebut terhadap ketertiban umum, keharmonisan sosial, dan kerukunan umat beragama.

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 6  ayat (1) Tim Pakem bertugas:

  1. Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan;
  2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampakdampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum,
  3. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

 

Ayat (2) Tim Pakem berfungsi:

  1. Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktuwaktu sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan Pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya;
  3. Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.

TUGAS (Pasal 6 Ayat 1)

Tim Pakem bertugas melakukan pengawasan substantif dan administratif terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat. Berikut rinciannya:

  1. a) Menerima dan menganalisis laporan/informasi

Penjelasan:

Tim Pakem bertugas untuk menampung laporan dari masyarakat, instansi, atau media terkait suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, lalu melakukan analisis terhadap kebenaran dan dampaknya.

Contoh: Jika ada masyarakat yang melaporkan ajaran menyimpang, Tim Pakem wajib mengevaluasi apakah informasi itu sahih dan seberapa besar pengaruhnya terhadap masyarakat.

 

  1. b) Meneliti dan menilai perkembangan aliran

Penjelasan:

Tim Pakem wajib mengkaji secara objektif dan menyeluruh tentang ajaran atau aktivitas suatu aliran, dengan fokus pada potensi:

  • Gangguan terhadap ketertiban umum
  • Ancaman terhadap kerukunan antarumat beragama
  • Dampak terhadap keamanan dan moral masyarakat

Penilaian ini dilakukan dengan pendekatan hukum, sosial, budaya, dan keagamaan.

 

  1. c) Mengajukan laporan dan saran

Penjelasan:

Setelah meneliti dan menilai, Tim Pakem bertugas menyusun laporan dan rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada:

  • Atasan atau instansi yang berwenang
  • Pemangku kebijakan (misalnya Kementerian Agama, Kepolisian, atau Pemda)

Rekomendasi ini bisa berupa tindakan pembinaan, klarifikasi, atau bahkan tindakan hukum, sesuai tingkat risikonya.

 

FUNGSI (Pasal 6 Ayat 2)

Tim Pakem berfungsi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antarinstansi, serta menjembatani dialog dengan masyarakat atau kelompok aliran tertentu.

 

  1. a) Menyelenggarakan rapat secara berkala atau insidental

Penjelasan:

Rapat dilakukan untuk:

  • Menyusun strategi pengawasan
  • Mengevaluasi kasus atau perkembangan terkini
  • Merespon situasi yang memerlukan penanganan segera

 

  1. b) Mengadakan konsultasi dan kerja sama dengan lembaga lain

Penjelasan:

Tim Pakem berwenang menjalin komunikasi dan koordinasi dengan:

  • Lembaga pemerintah (misalnya Kepolisian, BIN, Kementerian Agama)
  • Lembaga non-pemerintah (LSM, ormas, tokoh agama)

Tujuannya adalah mendapatkan masukan dan dukungan yang lebih luas agar pengawasan berjalan efektif.

 

  1. c) Mengadakan pertemuan dengan penganut aliran yang diawasi

Penjelasan:

Tim Pakem bisa bertemu langsung dengan penganut aliran tertentu untuk:

  • Klarifikasi informasi atau ajaran
  • Memberikan pembinaan atau peringatan
  • Menjembatani dialog untuk meredam konflik atau keresahan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem Kabupaten wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggungjawab secara teknis dan administrasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

 

 

Upaya pencegahan Yang dilakukan pakem dibagi menjadi 2, yaitu upaya preventif dan upaya represif

DALAM UPAYA PREVENTIF,

upaya yang dilakukan bersifat aktif ofensif mencegah timbulnya kasus-kasus negative mengenai aliran kepercayaan atau keagamaan dengan tujuan untuk mencegah jangan sampai timbul atau terjadi kasus-kasus aliran kepercayaan atau keagamaan yang bersifat negatif dengan jalan diarahkan dan dibimbing melalui komunikasi, dialog, konsultasi, pertemuan kepada hal-hal yang bersifat positif dengan cara persuasif edukatif. Upaya preventif dilakukan dengan cara mengarahkan aliran kepercayaan yang termasuk di dalamnya aliran keagamaan dan aliran kebatinan yang dianut oleh masyarakat ke arah yang bersifat positif, yaitu dengan usaha-usaha yang dapat memperkaya budaya spiritual/rohani dan memperkuat ketahanan bangsa Indonesia khususnya di bidang mental spiritual serta menghindarkan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang ke arah yang bersifat negatif. Dalam prakteknya, upaya preventif Pakem disebut juga dengan pembinaan, yaitu pembinaan terhadap masyarakat yang dengan beberapa cara.

  1. Penyuluhan ke Desa-desa;
  2. Melakukan Penerangan Hukum;
  3. Melakukan pendekatan Keagamaan/Kepercayaan;
  4. Kerja sama dan koordinasi dengan Instansi-instansi/ Pejabat Pemerintahan Daerah.

DALAM UPAYA REPRESIF,

  • Apabila aliran keagamaan/kebatinan tersebut memenuhi rumusan KUHPidana dan Undang-undang No.1/PnPs/1965 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam rangka melindungi ketentraman kehidupan beragama dan menjaga hubungan setiap kehidupan beragama. maka kepada penanggung jawab aliran tersebut dapat dituntut di muka pengadilan dan organisasi dari aliran keagamaan itu dapat dilarang dan dibekukan.
  • Upaya represif ini juga dapat diartikan sebagai tindakan untuk menghentikan kegiatan penodaan agama, gesekan antar umat beragama atau aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat.
  • Jika tindakan penyalahgunaan dan atau penodaan agama itu didapati unsur tindak pidana maka, oleh kepolisian sebagai anggota dari TIM Pakem membuat berkas perkara sebagai hasil penyidikan dan berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri agar bisa di tindak lanjuti untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Setempat.
  • Mengenai masalah di atas, seluruh aparat Kejaksaan di minta untuk bersungguh-sungguh mendengarkan pendapat dan pertimbangan dari para ahli ulama/ahli agama terutama yang di sampaikan oleh lembaga/organisasi agama misalnya MUI, DGI, WALUBI, MAWI dan lain sebagainya.
  • Di samping pertimbangan dari para ahli ulama/ahli agama juga mengharuskan adanya pertimbangan/pandangan/pendapat forkopimda. Hal ini dapat dinilai sebagai penekanan tentang perlunya koordinasi.

 

Kesimpulan Peran Tim Pakem Kejari Batanghari

  1. Pengawasan Responsif dan Sistematis
  • Menangani laporan maupun informasi yang diterima tentang aliran kepercayaan/keagamaan.
  • Melakukan analisis, penelitian mendalam, dan penilaian objektif terkait potensi gangguan terhadap ketertiban dan kerukunan sosial.

 

  1. Penyusunan Laporan dan Rekomendasi
  • Berdasarkan hasil kajian, Tim Pakem menyusun laporan resmi.
  • Memberikan rekomendasi tindakan lebih lanjut (pembinaan, klarifikasi, mediasi, atau penegakan hukum) kepada instansi berwenang sesuai jenjang kewenangan.

 

  1. Koordinasi dan Komunikasi Antar-Instansi
  • Menyelenggarakan rapat internal—berkala maupun insidentil—untuk menyiapkan strategi pengawasan dan evaluasi.
  • Membangun sinergi dengan lembaga pemerintah (Kejari, Polres, Kemenag, pemerintah daerah,MUI,FKUB,) maupun organisasi non-pemerintah untuk memperkuat efektivitas pengawasan.

 

  1. Fasilitasi Dialog dengan Penganut Aliran
  • Melakukan pertemuan langsung untuk mengklarifikasi ajaran yang dinilai meresahkan.
  • Menjalin komunikasi dan memberikan pembinaan agar potensi konflik dapat diminimalisir.
  • Membantu menciptakan kesepahaman yang lebih baik antara masyarakat dan penganut aliran terkait.
  • Tim Pakem & unit intelijen Kejaksaan Negeri, memainkan peran penting dalam rantai penanggulangan terorisme: dari proses pendeteksian dini, peningkatan kapasitas internal, koordinasi antarlembaga, hingga penegakan hukum dan pembinaan pasca-penahanan. Pendekatan mereka tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif, guna menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan di masyarakat kabupaten BatangHari.

 

Bahwa data statistik jumlah penduduk 307.361,berdasarkan agama di wilayah Kabupaten Batang Hari, sebagai berikut:

  • Islam: 297.286 jiwa
  • Kristen: 8.250 jiwa
  • Katolik: 1.061 jiwa
  • Hindu: 3 jiwa
  • Buddha: 301 jiwa
  • Konghucu: 4 jiwa
  • Aliran Kepercayaan: 456 jiwa

Bahwa diluar dari 6 aliran kepercayaan yang di akui di Negara Republik Indonesia, Di Kabupaten Batanghari ada populasi aliran kepercayaan mayoritas berasal dari Suku Anak Dalam (SAD) sebanyak 146 KK atau sebanyak 551 jiwa berdasarkan data akurat terintegrasi dari Disdukcapil BatangHari yang masih menjalankan tradisi dan kepercayaan leluhur.

 

 

Muara Bulian, 03 Juli 2025.

 

Kejari batanghari,Melaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.