KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

oleh -435 Dilihat

 


Batang Hari, 20 Agustus 2025

Bertempat di Aula Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Susunan Kegiatan

Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rony Kurniawan, S.H., yang menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:

  • 26 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa:

    • Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan ganja dengan total berat 96,62 gram. Jumlah ini menurun dibandingkan pemusnahan pada Maret lalu yang mencapai sekitar 112 gram.

    • Alat hisap dan barang pendukung penyalahgunaan narkotika seperti pirex, pipet, baju, dompet, kotak rokok, korek api, dan lain-lain.

  • 22 perkara gabungan, yang meliputi:

    • Tindak pidana illegal drilling

    • Tindak pidana perlindungan anak

    • Tindak pidana prosedural

Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Erik Meza Nusantara, S.H., M.H., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi nyata semangat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ditekankan pula bahwa keterlibatan stakeholder dalam kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi:

A. Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

  • Sabu: 84,26 gram

  • Ganja: 6,08 gram

  • Ekstasi: 8,28 gram

B. Alat Ukur dan Peralatan Pendukung

  • Timbangan digital: 6 unit

C. Senjata Tajam dan Senjata Api

  • Parang: 3 buah

  • Tojok: 1 buah

  • Egrek: 1 buah

  • Senjata api: 1 buah

D. Alat Hisap dan Barang Lainnya

  • Bong: 10 buah

  • Pirex: 13 buah

  • Keranjang: 1 buah

  • Canting besi: 4 buah

  • Rolling tambang: 2 unit

  • Tali tambang: 4 buah

  • Barang-barang lain yang terkait

Tujuan dari Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  1. Melaksanakan Putusan Pengadilan Secara Tuntas
    Pemusnahan merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

  2. Menuntaskan Penanganan Perkara
    Dengan memusnahkan barang bukti, proses penanganan perkara dapat dianggap selesai secara administratif dan hukum, sehingga tidak ada lagi tanggungan terhadap benda sitaan atau barang bukti tersebut.

  3. Mencegah Penyalahgunaan Barang Bukti
    Barang bukti yang disita—terutama narkotika, senjata tajam, senjata api, dan alat pendukung kejahatan—berisiko tinggi untuk disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan. Oleh karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan atau kebocoran.

  4. Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi Penegakan Hukum
    Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik dan stakeholders, menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara terbuka, profesional, dan tidak menyisakan celah untuk kecurangan.

  5. Mendukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
    Pemusnahan barang bukti berkontribusi dalam upaya preventif terhadap tindak pidana, khususnya dalam kasus narkotika dan kejahatan berbahaya lainnya, dengan memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

  6. Memperkuat Sinergitas Antarlembaga Penegak Hukum
    Melalui kegiatan bersama ini, terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya), guna mendukung penegakan hukum yang solid dan terpadu

Kejaksaan Negeri Batang Hari dan seluruh pemangku kepentingan akan terus berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penegakan hukum demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan.

 

 

 

Muara Bulian,20 Agustus 2025.

Kejari Batanghari, Melaporkan

No More Posts Available.

No more pages to load.