Bidang Pembinaan

oleh -1635 Dilihat
oleh

Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

Tugas :

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Fungsi :

  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

 

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

1.Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;

Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan         integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.

2.  Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajakmempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan    Penerimaan Negara Bukan Pajak

3. Urusan Perlengkapan; dan

Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan

4. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.

Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusanpengelolaan      data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.