Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Agenda Eksepsi Terdakwa

oleh -219 Dilihat

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 10.45 WIB, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah dilaksanakan sidang virtual terdakwa LPS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari TA. 2019. Dengan agenda sidang eksepsi.

Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim:
-Budi Chandra Permana, S.H, M.H
-Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H.
-Hakim Anggota 2 Hiashinta Fransiska Manalu, S.H.
-Martha Wendra, S.H (panitera pengganti) dan dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Batang Hari PAHMI, S.H., M.H.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Monang Sitanggang & Partner.

– Bahwa sidang selesai pukul 11.35 wib dan dibuka kembali pada hari Rabu, 18 Januari 2023 dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

– Bahwa LPS dengan sangkaan melanggar Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.