Rapat Kordinasi ( Pakem ) Kabupaten BatangHari Tahun 2024.

oleh -690 Dilihat

Kamis, tanggal 27 Juni 2024, sekira pukul 09.30 WIB s.d Pukul 11.20 Wib,

Bertempat di Aula Baruga Serentak Bak Regam Kejaksaan Negeri BatangHari, Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Pakem ) Kabupaten BatangHari Tahun 2024.

Dasar hukum Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ( PAKEM ).

  • Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan: Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: Pengawasan Aliran Kepercayaan yang Dapat Membahayakan Masyarakat dan Negara.
  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016, menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 junc to Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Putusan MK tersebut, Aliran Kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan agama lain dalam administrasi kependudukan.

Aliran kepercayaan adalah kelompok atau komunitas yang mempraktikkan kepercayaan spiritual atau keagamaan di luar agama resmi yang diakui.dan diatur oleh berbagai regulasi untuk memastikan keamanan dan stabilitas sosial Khususnya di Kabupaten BatangHari. Ruang Lingkup Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.

Tujuan di adakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat. Didalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Bahwa Rakor Pakem merupakan kewenangan yang diberikan Pemerintah kepada Kejaksaan yang bertujuan untuk mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peranan Tim Pakem dalam menetralisir paham kepercayaan dan keagamaan serta menjaga kerukunan antar umat beragama dan kesatuan NKRI adalah dengan cara  melaksanakan tugas pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan (PAKEM) yang ada dimasyarakat, dalam menjalankan tugas tersebut KEJAKSAAN RI tidak akan bekerja sendiri perlu bantuan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain : TNI, POLRI, PEMDA, MUI, FKUB, Tokoh Adat / Tokoh Masyarakat, dll (Kerja Kolaboratif).

Kegiatan ini di Hadiri Oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH
2. Sekretaris Daerah BatangHari, M. Azan, SH
3. Kodim 0415/Jambi diwakili, Gunawan. P
4. Kasat Binmas Polres BatangHari, Rd. Ihsyani
5. Kakan Kesbangpol BatangHari, Ahmad Fatan, SE
6. Kadis Sosial BatangHari, Sofian, SH
7. Dinas Dukcapil BatangHari diwakili, Darmadi, SE
8. Kantor Pol PP BatangHari diwakili, Hendri
9. Dinas PDK BatangHari diwakili, Abdul Basid
10. FKUB BatangHari, MN. Parlindungan
11. Kantor Agama BatangHari diwakili, Meki Ansori
12. Posda BIN BatangHari, Anton
13. Lembaga Adat BatangHari, Hanafi
14. Intel Kodim 0415/Jambi, Fajar

 

Muara Bulian, 28 /06/2024.

Tim Satgas Intelijen Kejari BatangHari melaporkan.