Berantas Judi Online dalam Focus Group Discussion (FGD)

oleh -1106 Dilihat

Penyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Adhyaksa ke-64 Tahun 2024. Diskusi ini sangat bermanfaat, terutama dalam menanggapi fenomena judi online yang semakin marak. Judi online telah menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan di masyarakat kita. Selain memberikan dampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi, judi online juga dapat merusak moral dan mental generasi muda.

Namun, syukurlah, berdasarkan pengawasan internal Kejari BatangHari, tidak ada pegawai Kejari yang terindikasi terlibat dalam judi online. Hal ini sangat penting karena sesuai dengan KUHP, permainan judi dapat dipidana jika kita ikut serta. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa pegawai kami tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Judi online sangat meresahkan masyarakat. Semoga kita semua dijauhkan dari aktivitas ini. Muhammad Zubair, SH., Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari dalam kesempatanya mengucapkan terima kasih dengan segala hormat dan apresiasi kepada semua pihak yang telah hadir dalam FGD ini. Kolaborasi dan kerja sama kita dalam memberantas judi online sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari perjudian.

Berkaitan dengan judi online, Muhammad Rokim, SE.,Kepala Inspektorat Kabupaten BatangHari menyampaikan sudah ada surat edaran dari Bupati Batang Hari Nomor: 821/4377/SE/BKPSDMD/2024 tentang larangan judi online atau judi slot bagi ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari. Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan judi online yang semakin marak.

Kami akan bekerja sama dengan Diskominfo Batang Hari dan akan melaporkan kepada pimpinan apabila ada ASN yang terlibat dalam judi online. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi secara rutin untuk mengedukasi ASN tentang bahaya judi online dan konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sebagai instansi pembinaan dan pengawasan perilaku ASN, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2020 Bab 6 Pasal 2, Inspektorat memiliki hak dan kewajiban melakukan pembinaan terhadap ASN. Kami berharap dengan adanya tindakan preventif dan edukatif ini, ASN di Kabupaten Batang Hari dapat terhindar dari godaan judi online dan fokus pada tugas serta tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.

Amir Hamzah, SE, M.Si.,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batanghari, dalam kesempatanya menyampaikan bahwa Kominfo mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejari Batang Hari dalam FGD ini. Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap komunikasi dan informasi, kominfo akan memastikan bahwa informasi mengenai bahaya judi online yang disebarluaskan dengan efektif kepada masyarakat.

Bapak Bupati BatangHari telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari. Surat edaran ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar. Kami juga akan mengembangkan kampanye digital yang menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko dan dampak negatif dari judi online.

AKBP Bambang Purwanto,Kapolres BatangHari dalam kesempatanya menyampaikan bahwa Judi online sudah sangat meresahkan. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada stabilitas sosial masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini. Mungkin Pak Kajari memandang fenomena judi online sangat meresahkan karena korban dan pelaku berasal dari berbagai lapisan masyarakat, baik kelas bawah maupun menengah ke atas.

Perintah dari Bapak Kapolri memberikan target waktu dua bulan untuk memberantas judi online, dan syukurlah di Batang Hari judi online belum ditemukan, hanya judi konvensional yang masih ada. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk memastikan bahwa aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, dapat ditekan seminimal mungkin. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Sesuai dengan tema, sebulan yang lalu pimpinan memerintahkan pengecekan ponsel di koramil yang berjumlah 50 orang dengan bantuan tim IT. “ Syukurlah, tidak ada yang terpapar judi online “. Subali, Dandim 0415  juga memerintahkan kampanye kepada warga untuk menghentikan judi online. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya judi online.

Kami juga akan melibatkan Babinsa dalam kegiatan sosialisasi ini agar informasi dapat disampaikan langsung kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Diharapkan dengan adanya upaya ini, masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi aktivitas judi online yang merusak.

Kakan Kesbangpol BatangHari, Ahmad Fatan, SE., Juga mengapresiasi Tim dari Pak Kajari Batang Hari atas perhatian terhadap bahayanya judi online.Terkait Bapak Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran dan kami akan menindak ASN serta OPD dan akan melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Judi online menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Oleh karena itu, kami akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan efektif.

Kami juga akan mengadakan seminar dan workshop untuk meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat tentang bahaya judi online. Selain itu, kami akan melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana judi online telah menyebar di masyarakat, sehingga dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat dalam menangani masalah ini.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Terbuka Baruga Kantor Kejaksaan Negeri BatangHari  18/07/2024.

 

Muara Bulian, 23 / 07 /2024.

Kejari Batang Hari.