,

PRESS RELEASE PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI / KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2020 s/d 2022

oleh -2254 Dilihat

Rabu,27 September 2023,Pukul 09.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Batangahari, Muhammad Zubair, SH. Menyampaikan ada beberapa tempat yang telah di lakukan penggeledahan dan dokumen dokumen apa yang kami peroleh dari penggeledahan tidak dalam waktu singkat semuanya jadi, Bahwa ada dua perkara yang hari ini yang di sampaikan ke pada teman teman Pers agar penanganan perkara menjadi Clear dan Akuntabel,tidak menjadi pertanyaan mengapa setelah kurang lebih dalam sebulan itu seolah olah tidak ada tindak lanjut, Saya menjamin ini masih tetap berjalan.

Kejaksaan Negeri Batanghari beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan surat perintah penyidikan tepatnya tanggal 21 Juni 2023. Kemudian penyidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan dua berkas ini hasil penyelidikanya, dari sinilah kami yakin bahwa ada peristiwa pidana, ada tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batanghari, Oleh karena itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan telah di lakukan dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,kemudian setelah melakukan pemeriksaan tersebut, di tindak lanjuti dengan penggeledahan tentu dengan petunjuk barang bukti atau alat bukti pra tindak pidana untuk kemudian nanti menemukan siapa yang menjadi tersangkanya.

Sejak tanggal 24 Agustus 2023 hingga 25 September 2023, Dua hari lalu masih ada kegiatan penggeledahan di beberapa tempat antara lain tanggal 24 Agustus di lakukan penggeledahan di :

  • Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batanghari
  • kemudian selanjutnya di Dinas Koperasi,Usaha kecil menengah,perindustrian dan perdagangan Kabupaten Batanghari
  • kemudian 1 ( satu ) Kios pengecer di kec. Muara Bulian
  • Kemudian di lakukan lagi penggeledahan di 4 (empat ) Kios pengecer di kec. Bajubang
  • Berikutnya dilakukan penggeledahan di 2 ( dua ) kios pengecer di kec. Pemayung
  • Berikutnya di 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo ilir,
  • Berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Batin XXIV.
  • berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Tembesi,
  • Kemudian 6 ( enam ) kios pengecer di kec. Mersam
  • Terakhir 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo hulu.

Dan dari hasil penggeledahan itu,hasilnya ada beberapa container box barang bukti berupa dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Bahwa dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut yang di sita ini ada Berupa :

  • document berupa RDKK,
  • Permohonan penebusan dari kelompok tani ,
  • Dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk (BAST) dari distributor ke kios pengecer
  • Dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk (BAST) dari kios pengecer ke petani;
  • kemudian dokumen dokumen lain yang terkait dengan penangan perakara yang di maksud.

dan dokumen dokumen tersebut selanjutnya temen temen penyidik tugasnya adalah bagaimana mengkompilasikan semua barang bukti ini tentu harus menyelesaikan proses Administrasinya dengan izin geledah dari Ketua Pengadilan dan setelahnya harus membuat laporan ke Ketua Pengadilan untuk memperoleh persetujuan penyitaan, Kemudian harus mempelajari secara seksama semua alat bukti termasuk juga dari penyitaan dokumen ini akan di konfirmasikan kembali saksi saksi untuk mempertanyakan bagaimana konfirmasi kebenaran keteranganya yang terdahulu bagi saksi yang sudah di periksa tentu di conference dengan alat bukti atau barang bukti yang sudah kami sita berupa dokumen maupun alat bukti lain, Terekamnya tentu dengan barang bukti ini atau alat bukti yang kita peroleh ini kami berharap menjadi terang tindak pidananya dan segera kita bisa menemukan dan menentukan siapa tersangkanya sebagaimana pengertian penyidikan di pasal 1 angka 2 kitab undang undang hukum acara pidana,ini terkait dengan penahanan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.

Yang ke Dua kami juga menyampaikan bahwa sejak kemarin selasa,tanggal 26 september 2023 telah juga di lakukan penyelidikan dan telah di tingkatkan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi  pada pemberian pasilitas kredit usaha pedesaan atau SIMPEDES pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pemayung,Kejadianya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Berdasar surat perintah penyidikan tanggal 26 september 2023. Bahwa secara dugaan tindak pidana korupsi pada bank BRI unit pemayung kabupaten Batanghari sehubungan dengan adanya pencairan 30 kredit terhadap 30 orang nasabah yang berdasarkan bukti permulaan yang kita peroleh di duga dokumen dokumen tersebut sifatnya manipulatif,jadi yang menjadi anggunan dan jaminan di manipulatif,Misal Dokumen Hak atas tanah yang di duga di palsukan.kenapa itu bisa terjadi ? karena ada persekongkolan antara oknum di BRI unit pemayung dengan beberapa orang Debitur yang memperoleh Kredit usaha pedesaan.sementara itu dugaan sementara kerugian akibat peristiwa di BRI unit pemayung kurang lebih Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Kemudian pada kesempatan ini juga kami menyampaikan dan menggaris bawahi sekaligus memberi peringatan kepada siapapun juga bahwa kami komitmen dan konsisten melakukan penegakan hukum dan kami tidak akan segan segan memberikan sanksi pidana untuk menerapkan pidana pasal 21 bagi yang melakukan Obstruction of jutice atau berupaya menghalang halangi dalam pasal 21 menyebutkan “ Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)“,

Oleh karena itu sekali lagi melalui kesempatan ini kami peringatkan bagi pihak pihak yang berusaha untuk menghalangi penyidikan agar mengurungkan niatnya dan pada kesempatan ini juga kami meminta dukungan dari masyarakat Batanghari, mari kita sama sama melakukan upaya upaya untuk bagaimana kita memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Batanghari ini. Saya dan seluruh anggota saya berkomitmen bahwa kami berusaha dan ber ikhtiar dengan maximal untuk melakukan penegakan hukum secara baik dan benar.

 

Muara Bulian, 27 September 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.