, ,

PELAKSANAAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI TERPIDANA ATAS NAMA M. YUHENDI BUYUNG SEJUMLAH Rp 1.042.754.253,7

oleh -1457 Dilihat

PRESS RELEASE

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Selamat Pagi salam sejahtera untuk kita semua Om Swastiastu,Namo Budaya, Salam kebajikan.

Yang saya hormati dan saya banggakan teman teman media baik media cetak maupun elektronik,para Kasi pada Kejaksaan Negeri BatangHari yang hadir pada hari ini,teman teman dari Bank BRI dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri BatangHari yang saya hormati dan saya banggakan.

Pada hari ini saya undang temen-temen media untuk menyampaikan mengenai hasil kerja dari Tim Executor pada Kejaksaan Negeri BatangHari, Bahwa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan System Pengelolaan Air Limbah Domestic terpusat ( SPALD-T ) Kabupaten Batanghari Tahun anggara 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht, Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi  Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB, tanggal 6 Oktober 2022, dengan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

Kemudian di jatuhi hukuman kepada Muhammad Yuhendi Buyung selama 6 tahun, kemudian denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Subsider 2 ( dua ) bulan kurungan. kemudian selain itu terdakwa saat terpidana Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.042.754.253,7,- (satu milyar empat puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus Ilma puluh tiga koma tujuh sen ). Setelah putusan dibacakan dan tidak ada lagi upaya hukum sampai dengan batas waktu yang di tentukan tentu perkara sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana di sebutkan, bahwa paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Jika tidak membayar maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) tahun,

Berdasarkan putusan tersebut,kami telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pelacakan aset oleh teman-teman Intel Kejaksaan Negeri BatangHari dengan di dukung oleh Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, saat itu di temukan ada harta terpidana berupa tanah dengan sertifikat Nomor : 911 di desa/kelurahan Kasang Pudak Muaro jambi. setelah itu di temukan, kemudian kami melakukan pembelokiran terhadap sertifikatnya untuk selanjutnya kami lakukan penyitaan sebagaimana putusan,Penyitaan tersebut adalah dalam rangka mengembalikan kerugian uang negara dengan membayar uang pengganti. Dalam prosesnya sebenarnya hari ini adalah jadwal Kasasi terhadap tanah yang sudah kami lakukan penyitaan tersebut, Tetapi kemarin sekitar pukul 14.00 wib, Terpidana datang menyampaikan niatnya kepada Kasi Pidsus selaku jaksa yang sudah kami perintahkan untuk melakukan Exekusi, datang menyampaikan keinginanya untuk membayar lunas seluruh uang pengganti sebesar Rp 1.042.754.253,7,- (satu milyar empat puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus Ilma puluh tiga koma tujuh sen). Kemudian diarahkan ke Bank BRI untuk menyetorkan uang tersebut,Karena kami tidak boleh menyimpan uang sebanyak itu di kantor jadi semalam uangnya sudah di simpan di Bank BRI, dan pada hari ini kita minta tolong lagi teman- teman Bank BRI dengan pengamanan dari Polres BatangHari tentunya, untuk menyampaikan bahwa ini sudah kita lakukan exekusi sekaligus juga sebagai pertanggung jawaban kepada publik membuktikan bahwa inilah komitmen kami, apa yang sudah di sampaikan oleh Pak Jaksa Agung, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dari pusat sampai ke daerah, hingga sampai ke Kejaksaan Negeri BatangHari berkomitmen untuk bekerja dengan bersungguh sungguh, bagaimana dalam penegakan hukum khususnya tidak pidana korupsi, kami betul-betul bersungguh-sungguh untuk memulihkan kerugian keuangan negara sehingga tidak sekedar seremonial saja,menahan,menangkap dan seterusnya.Tetapi nyata kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara tentu dalam penangan perkara- perkara yang juga sama semangatnya, kita akan senantiasa berupaya semaksimal mungkin agar dalam penangan perkara korupsi bisa maksimal pengembalian kerugian keuangan negaranya.

Saya kira untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan dan Terimakasih.

 

Muara Bulian, 03 Oktober 2023.

Muhammad Zubair. SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.