BATANG HARI – Kejaksaan Negeri Batang Hari melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan AM. RAJAB Bin SOBIRIN dengan korban ibu kandungnya, Yurneli Binti Yusuf. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026), pukul 12.10 WIB, bertempat di Baruga Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Tito Supratman, S.H., serta Jaksa Azzkya Murzzalim, S.H. dan Selvi Riani.SH, Turut hadir perwakilan Polres Batang Hari, yakni Yudi selaku Kanit PPA dan Putri Aulia selaku Penyidik Pembantu, serta Ketua RT setempat, Arianto, bersama keluarga para pihak.
Perkara tersebut berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Perbuatan yang disangkakan kepada AM. RAJAB Bin SOBIRIN sebagaimana diuraikan dalam perkara tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan Restorative Justice, AM. RAJAB Bin SOBIRIN mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Sementara itu, Yurneli Binti Yusuf selaku korban menyatakan telah memaafkan perbuatan anaknya di hadapan para pihak yang hadir.
Pendekatan keadilan restoratif ini mengedepankan upaya pemulihan hubungan antara korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan penyesalan, memulihkan komunikasi, dan membangun kembali keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
Melalui pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Batang Hari berupaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan korban. Namun demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku, serta tidak mengesampingkan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan yang Berhati Nurani.”
Kejaksaan Negeri Batang Hari berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan nilai-nilai keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak korban serta kepentingan masyarakat.
Muara Bulian,21 Oktober 2026.
Kejari Batang Hari, Melaporkan.






