Cegah Narkotika dan Judi Online, Kejari Batang Hari Perkuat Penerangan Hukum di Desa Muara Singoan.

oleh -14 Dilihat

BATANG HARI, JAMBI — Kejaksaan Negeri Batang Hari melalui jajaran Seksi Intelijen terus memperkuat upaya penerangan dan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Dimas Febry Kustantyo, S.H., Kasubsi II Intelijen Risky Pertamawan, S.H., Kepala Desa Muara Singoan Samadani, Ketua BPD Muara Singoan Muhammad Sabri, Pendamping Lokal Desa Erik Hadinata, jajaran staf Desa Muara Singoan, staf Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari, serta masyarakat Desa Muara Singoan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Muara Singoan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Muara Singoan Samadani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum di wilayah Desa Muara Singoan.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, kegiatan Jaksa Masuk Desa diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Hari Michael Yandi Pangihutan Tampubolon menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Desa merupakan salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi dan penerangan hukum secara langsung.

“Penerangan hukum ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui, memahami dan menaati hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Muara Singoan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

Menurutnya, pemahaman hukum penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus mampu menghindari berbagai perbuatan yang dapat menimbulkan permasalahan maupun konsekuensi hukum.

“Besar harapan kami masyarakat Desa Muara Singoan dapat menjadi masyarakat yang sadar dan taat hukum. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari menyampaikan sejumlah materi hukum yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika dan bahaya judi online.

Edukasi Bahaya Narkotika

Pada materi mengenai narkotika, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pengertian narkotika, bentuk penyalahgunaan serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan terhadap individu, keluarga dan lingkungan sosial.

Jajaran Kejaksaan menjelaskan bahwa permasalahan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penggunaan untuk diri sendiri, tetapi juga dapat mencakup perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, menjadi perantara maupun mengedarkan narkotika secara melawan hukum.

Masyarakat juga diingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, menurunkan produktivitas, merusak hubungan keluarga, menimbulkan persoalan ekonomi dan sosial, serta berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan tindak pidana lainnya.

Dalam penerangan tersebut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah menerima, membawa, menyimpan maupun mengantarkan barang yang tidak diketahui secara jelas isi dan asal-usulnya.

Upaya pencegahan juga ditekankan sebagai tanggung jawab bersama. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak, pemerintah desa memperkuat pembinaan masyarakat, sementara seluruh elemen masyarakat diharapkan membangun lingkungan yang peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat juga didorong untuk tidak bersikap apatis apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang melalui mekanisme yang tersedia dengan tetap memperhatikan keamanan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Waspadai Ancaman Judi Online

Selain narkotika, materi penerangan hukum juga membahas mengenai judi online yang saat ini dapat diakses melalui jaringan internet dan berbagai perangkat elektronik.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa judi online merupakan aktivitas perjudian yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, umumnya melalui permainan atau sistem yang mengandung unsur taruhan dengan iming-iming keuntungan atau hadiah.

Jajaran Kejaksaan mengingatkan bahwa keterlibatan dalam judi online dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama kerugian keuangan. Kebiasaan melakukan taruhan secara terus-menerus dapat berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan rumah tangga, hubungan keluarga, pekerjaan serta kehidupan sosial seseorang.

Dari aspek hukum, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa aktivitas perjudian dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila dilakukan dengan memanfaatkan sarana elektronik, sesuai dengan perbuatan dan unsur tindak pidana yang terpenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi hukum juga dapat berkaitan dengan pihak-pihak yang dengan sengaja menyediakan, memfasilitasi, mendistribusikan, mempromosikan maupun membantu terselenggaranya aktivitas perjudian secara melawan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mencoba maupun terlibat dalam aktivitas judi online, tidak menyebarluaskan tautan atau promosi perjudian, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian kepada pihak yang berwenang.

Bangun Desa Sadar dan Taat Hukum

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Interaksi tersebut menjadi bagian penting dari program Jaksa Masuk Desa karena penerangan hukum tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang komunikasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batang Hari mendorong terbentuknya masyarakat desa yang memiliki pengetahuan hukum, memahami hak dan kewajibannya serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis souvenir Jaksa Masuk Desa dan foto bersama seluruh peserta.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa di Desa Muara Singoan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

Program Jaksa Masuk Desa diharapkan dapat terus menjadi sarana membangun komunikasi dan kedekatan antara Kejaksaan dengan masyarakat sekaligus memperkuat langkah preventif melalui peningkatan kesadaran hukum dari tingkat desa.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, diharapkan berbagai potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini dan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan kehidupan desa yang aman, tertib, sadar hukum dan kondusif.

 

 

Muara Bulian, 29 September 2026.

Kejari Batang Hari, Melaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.