Kejari Batang Hari dan PTPN IV Regional 4 Perkuat Sinergitas Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

oleh -16 Dilihat

BATANG HARI, JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Kebun Durian Luncuk dan Kebun Batang Hari memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Baruga Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari. Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., Manager Kebun Batang Hari PTPN IV Regional 4 Arief Kurniawan, Manajer PTPN IV Regional 4 Durian Luncuk Feri Pratama, Kepala Seksi Datun Mulkan Balya, S.H., M.H., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta perwakilan PTPN IV Regional 4 Durian Luncuk.

 

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran PTPN IV Regional 4 atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memberikan dukungan dan solusi hukum terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek keperdataan dan tata usaha negara.

 

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam membantu perusahaan menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari.

 

 

Ia juga menekankan kepada jajaran Datun dan Jaksa Pengacara Negara agar setelah adanya kesepakatan kerja sama dapat lebih aktif memberikan pelayanan serta pemahaman hukum kepada pihak perusahaan.

 

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan, termasuk dalam memberikan bantuan, pelayanan, pertimbangan, serta pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Tugas Jaksa Pengacara Negara bukan merupakan tugas yang ringan. Setiap amanah dan tugas yang diberikan kepada institusi Kejaksaan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari menyampaikan bahwa sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

 

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan ruang pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

 

“Pelaksanaan kerja sama hendaknya dilandasi dengan niat yang baik, integritas, dan komitmen bersama sehingga hubungan yang dibangun dapat berlangsung secara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.

 

Sementara itu, Arief Kurniawan, selaku Manajer Kebun Batang Hari PTPN IV Regional 4, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara PTPN IV Regional 4 Durian Luncuk dengan Kejaksaan Negeri Batang Hari.

 

Menurutnya, sinergitas tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi PTPN IV Regional 4 dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.

 

PTPN IV Regional 4 Kebun Batang Hari juga mengharapkan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batang Hari agar kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Melalui komunikasi, koordinasi, dan diskusi yang berkelanjutan, kami berkomitmen untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Batang Hari, sehingga keberadaan dan kegiatan usaha perusahaan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian serta manfaat bagi masyarakat,” ungkap Arief Kurniawan.

 

Hal senada disampaikan Feri Pratama, selaku Manajer PTPN IV Regional 4 Durian Luncuk. Ia menyatakan dukungan terhadap penguatan hubungan kelembagaan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batang Hari, khususnya dalam aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.

 

Kerja sama antara kedua institusi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, serta pemahaman hukum dalam mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sinergitas tersebut juga diharapkan dapat mendukung kontribusi PTPN IV Regional 4 terhadap pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat Kabupaten Batang Hari.

 

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan PTPN IV Regional 4 Durian Luncuk berlangsung tertib dan lancar hingga selesai sekira pukul 11.33 WIB.

 

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi berkomitmen untuk membangun hubungan kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas serta kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Muara Bulian,  22 september 2026.

 

Kejari Batang Hari, Melaporkan. 

No More Posts Available.

No more pages to load.