Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2025.

oleh -2930 Dilihat

Pada Hari Rabu 18 Juni 2025.

Berlokasi di Ruang Aula Kantor Camat Pemayung Kabupaten BatangHari, Jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan kegiatan bersama perwakilan Pemerintahan Desa dalam rangka Sosialisasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2025 dalam Program Jaksa Jaga Desa & Jaksa Garda Desa di wilayah hukum kabupaten Batanghari.Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari NOMOR : PRIN – 861 /L.5.11/Dsb.4/6/2025.

Bahwa Terkait penggunaan dana desa ini agar dapat dilaporkan secara transparan yang mana pengguna dana desa dapat digunakan secara optimal guna pencegahan dari tindakan korupsi yang bersifat tata kelola administrasi.

Bahwa dibutuhkan kolaborasi dari pihak terkait guna mendorong penggunaan dana desa secara optimal.

Bahwa Tujuan kegiatan Sosialisasi Jaga Desa terkait Pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2025 dan Jaksa Garda Desa di wilayah hukum kabupaten Batanghari, Yaitu:

  1. Meningkatkan Pemahaman Pemerintah Desa dengan Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai regulasi terbaru dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 

  1. Mendorong Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel yaitu dengan Menanamkan nilai-nilai transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa dengan Memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa terkait potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa serta peran Kejaksaan melalui program Jaksa Jaga Desa sebagai mitra strategis dalam pembinaan dan pengawasan.

 

  1. Dapat Meningkatkan Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dengan Membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum (khususnya Kejaksaan Negeri) dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari penyimpangan hukum.

 

  1. Mendukung Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya dengan Mendorong pemanfaatan Dana Desa secara produktif dan sesuai prioritas pembangunan desa agar tercipta desa yang mandiri secara ekonomi dan kuat secara kelembagaan.

 

Sosialisasi “Jaga Desa” merupakan salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Garda Desa, yang digagas oleh Kejaksaan RI. Di wilayah hukum Kabupaten Batanghari, sosialisasi ini memiliki beberapa fungsi strategis, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

 

  1. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Salah satu fungsi utama sosialisasi adalah sebagai bentuk early warning system untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Melalui pemahaman yang diberikan oleh pihak Kejaksaan, aparat desa diharapkan dapat:

  • Mengetahui aturan hukum terkait penggunaan dana desa.
  • Menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
  • Menyusun pertanggungjawaban anggaran secara transparan dan akuntabel.

 

  1. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Sosialisasi berfungsi untuk memberikan edukasi hukum dan tata kelola keuangan desa yang baik, sehingga:

  • Kepala desa dan perangkatnya memahami perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa sesuai regulasi.
  • Terbangunnya integritas dan profesionalitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.

 

  1. Mendorong Partisipasi Masyarakat

Melalui sosialisasi, masyarakat juga diajak untuk:

  • Aktif mengawasi penggunaan dana desa.
  • Melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.
  • Mendukung program pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

 

  1. Fasilitasi dan Pendampingan Hukum

Program Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Garda Desa melalui sosialisasi juga memberikan:

  • Pendampingan hukum nonlitigasi bagi desa yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dana desa.
  • Penjelasan terkait prosedur hukum, sehingga desa dapat bekerja sesuai koridor hukum tanpa rasa takut berlebihan terhadap kriminalisasi.

 

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa

Sosialisasi mendukung pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), dengan:

  • Mendorong keterbukaan informasi publik.
  • Membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.

 

Bahwa dijelaskan pula Tujuan penggunaan Aplikasi jaga desa dalam sosialisasi pengelolaan dana desa 2025.Sbb :

 

  1. Mendorong Digitalisasi Pengawasan Dana Desa dengan Memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai sarana digital dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan Dana Desa oleh aparatur pemerintah desa.

 

  1. Mempermudah Laporan dan Pemantauan Kegiatan Desa dengan Memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai cara menggunakan aplikasi untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan desa, realisasi anggaran, dan hambatan yang dihadapi, yang dapat dipantau langsung oleh Kejaksaan dan instansi terkait.

 

  1. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mendorong masyarakat desa untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi melalui fitur pelaporan publik dalam aplikasi, guna mendeteksi dini potensi penyimpangan atau penyelewengan dana.

 

  1. Menjadi Wadah Kolaboratif antara Desa dan Kejaksaan untuk Menjelaskan peran aplikasi sebagai jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri/Bidang Intelijen Kejaksaan dalam hal pembinaan, pendampingan, serta pencegahan tindak pidana korupsi.

 

  1. Mendukung Efisiensi Administrasi dan Pendampingan Hukum dalam Memberikan akses yang lebih cepat dan efisien bagi desa untuk berkonsultasi hukum, menyampaikan kendala teknis, serta memperoleh informasi atau bantuan dari Jaksa Jaga Desa & Jaksa Garda Desa secara daring melalui aplikasi.

 

Bahwa selain dari Kejaksaan, Aparat Kecamatan Sebagai pihak yang turut mengawasi dan membina desa, kecamatan berperan strategis dalam mendukung keberhasilan implementasi aplikasi Jaga Desa dan kepatuhan terhadap regulasi Dana Desa serta Peran Masyarakat Desa (secara umum) Agar teredukasi tentang hak dan kewajibannya dalam mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui fitur pelaporan publik yang tersedia di aplikasi Jaga Desa.

Sosialisasi “Jaga Desa” dalam konteks Program Jaksa Jaga Desa & Jaksa Garda Desa di Kabupaten Batanghari bukan hanya sebagai agenda seremonial, namun merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan bebas dari korupsi. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat desa.

 

 

 

Muara Bulian, 19 Juni 2025

Kejari Batanghari,Melaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.