PRESS RELEASE PELAKSANAAN PENGGELEDAHAN DALAM KEGIATAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP)

oleh -842 Dilihat

SIARAN PERS
Nomor: PR – 1208 /L.5.11/Dsb.3/5/2025
PRESS RELEASE PELAKSANAAN PENGGELEDAHAN DALAM KEGIATAN PENYIDIKAN
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN (BOP) PENDIDIKAN KESETARAAN OLEH PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ANUGRAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN
ANGGARAN 2020 S/D 2023

Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang Hari
melaksanakan Penggeledahan sehubungan dengan Kegiatan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Kesetaraan Oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batang Hari
Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.

Bahwa kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: PRIN-553/L.5.11/Fd.2/2025 dan
Penetapan Pengadilan Negeri Mauara Bulian Nomor: 32/Pen.Pid.B.GLD/2025/PN Mbn,
Penggeledahan dilaksanakan di 2 (Dua) lokasi yaitu Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Batang Hari dan Rumah Tersangka Nur Asia di Desa Kampung Pulau Kab. Batang Hari.
Terhadap perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan Tersangka yaitu Ketua PKBM
Anugrah (NUR ASIA) dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1/L.5.11/Fd.2/3/2025
tanggal 21 Maret 2025, kegiatan penggeledahan ini guna mengumpulkan alat bukti terhadap
perkara tersebut.

Adapun perkara ini bermula pada tahun 2019 s/d 2023 Pemerintah Pusat mengalokasikan
anggaran Bantuan Pemerintah di lingkungan Ke–menterian Pendidikan dan Kebudayaan yang
salah satunya adalah dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan selanjutnya
disebut BOP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Bahwa berdasarkan kegiatan Penyidikan kami sampai dengan saat ini PKBM Anugrah
dari tahun 2020 s/d 2023 diduga PKBM Anugrah dalam proses Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) tidak sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat
daftar peserta didik fiktif /tidak aktif dan absen tutor dalam absensi kehadiran yang seolah olah
dibuat peserta didik dan tutor menghadiri kegiatan belajar mengajar.

Adapun dari hasil penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Batang Hari dan di Rumah Tersangka Nur Asia di Desa Kampung Pulau Kab. Batang Hari telah
didapatkan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan
Operasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 s/d 2023 di PKBM Anugrah, untuk selanjutnya
terhadap data dan dokumen tersebut akan dilakukan penyitaan dan dimohonkan penetapan
sitanya ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

 

 

Muara Bulian, 7 Mei 2024

Plt. Kepala Subseksi I
Azzkya Mursalim, S.H.
Ajun Jaksa Madya

No More Posts Available.

No more pages to load.