,

PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DAN BALE REHABILITASI NAPZA ADHYAKSA SE PROVINSI JAMBI

oleh -2107 Dilihat

KAMIS, 19 OKTOBER 2023. Sekira Pukul 10.00Wib.

” PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DAN BALE REHABILITASI NAPZA ADHYAKSA SE PROVINSI JAMBI ” Bertempat di Aula Gazebo Baruga Serentak Bak Regam Kantor Kejari BatangHari telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa Se- Prov. Jambi yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Elan Suherlan, SH, secara virtual.

Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinohaji. SH.MH.
menyampaikan sehubungan dengan hal tersebut beliau melaporkan sebagai berikut:

Bahwa peresmian rumah restorative justice atau rumah keadilan resroratif atau sering disebut dengan rumah rj dan peresmian bale rehabilitasi napza adhyaksa ini dilaksanakan: pada hari ini kamis 19 oktober 2023.

Acara ini dilakukan secara hibrite, yakni secara langsung dari rumah balai adat kabupaten tanjabtim dan secara daring/online dari seluruh kabupaten kota se provinsi Jambi.peserta kegiatan seluruh unsur forkopimda kabupten kota seprovinsi jambi, pengurus lembaga adat melayu provinsi jambi dan kabupaten kota, direktur rsud nurdin hamzah muara sabak, direktur rsud mayjen ha thalib sungai penuh, para opd, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat; sehubungan dengan hal tersebut di sampaikan kegiatan ini dilakukan untuk meresmikan:

2 bale rehabilitas napza adhyaksa yakni rsu nurdin hamzah muara sabak dan rsud mayjen ha thalib sungai penuh.

Ada 128 rumah restorative justice yakni;

  1. KN JAMBI (11 RUMAH RJ)
    • Rumah RJ di Kecamatan Telanai Pura
    • Rumah RJ di Kecamatan Alam Barajo
    • Rumah RJ di Kecamatan Danau Sipin
    • Rumah RJ di Kecamatan Kota Baru
    • Rumah RJ di Kecamatan Jelutung
    • Rumah RJ di Kecamatan Pasar Jambi
    • Rumah RJ di Kecamatan Pall Merah
    • Rumah RJ di Kecamatan Jambi Selatan
    • Rumah RJ di Kecamatan Jambi Timur
    • Rumah RJ di Kecamatan Danau Teluk
    • Rumah RJ di Kecamatan Pelayangaan
  2. KN MUARO JAMBI (27 RUMAH RJ) YAKNI:
  • Desa Muaro Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota
  • Desa Maro Sebo Kecamatan Jambi Luar Kota
  • Desa Mendalo Laut Kecamatan Jambi Luar Kota
  • Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Trimulya Jaya Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Talang Kerinci Kecamatan Sungai Gelam
  • Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan
  • Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan
  • Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan
  • Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan
  • Desa Bukit Mas Kecamatan Sungai Bahar
  • Desa Bahar Mulya Kecamatan Bahar Utara
  • Desa Bukit Mulya Kecamatan Bahar Utara
  • Desa Sumber Jaya Kecamatan Bahar Utara
  • Desa Suka Damai Kecamatan Mestong
  • Desa Ibru Kecamatan Mestong
  • Desa Suka Maju Kecamatan Mestong
  • Desa Nyogan Kecamatan Mestong
  • Desa Puding Kecamatan Kumpeh
  • Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu
  • Desa Teluk Raya Kecamatan Kumpeh Ulu
  • Desa Tanjung Mulya Kecamatan Bahar Selatan
  1. KN BATANGHARI (5 RUMAH RJ)
  • Rumah RJ Saiyo Sakato di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung
  • Rumah RJ Mujur Lalu Melintang Patah di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian;
  • Rumah RJ Baung Mantaps di Desa Sungai Baung, Kecamatan Pemayung;
  • Rumah RJ Seilir Sejalan di Desa Mekarsari Ness, Kecamatan Bajubang;
  • Rumah RJ Baruga Serentak Bak Regam di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.
  1. KN TANJABAR (16 RUMAH RJ)
  • Kemuning, Kec.Bram Itam
  • Bram Itam Kanan, Kec. Bram Itam
  • Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir
  • Pembengis Kec. Bram Itam
  • Tungkal 1 Kec. Tungkal Ilir
  • Bram Itam Raya Kec. Bram Itam
  • Desa Penyabungan Kec. Merlung
  • Sungai Muluk Kec. Muara Papalik
  • Sungai Muluk Kec. Renah Mendaluh
  • Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu
  • Kampung Baru Kec. Batang Asam
  • Dataran Kempas Kec. Tebing Tinggi
  • Kuala Baru Kec. Seberang Kota
  • Sungai Jering Kec. Pengabuan
  • Lubuk Terentang Kec. Betara
  • Kuala Indah Kec. Kuala Betara
  1. KN TANJABTIM (6 RUMAH RJ)
  • Rumah RJ Sepucuk Nipah Serumpun Nibung di Balai Adat Kab. Tanjabtim
  • Desa Sido Mukti Kec. Dendang
  • Desa Suka Maju Kec. Geragai
  • Desa Lambur II Kec. Muara Sabak Timur
  • Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu
  • Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara Ilir
  1. KN SAROLANGUN (4 RUMAH RJ)
  • Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan
  • Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun
  • Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun
  • Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun
  1. KN MERANGIN (18 RUMAH RJ)
  • Desa Pauh Menang Kec. Pamenang
  • Desa Sungai Udang Kec. Pamenang
  • Desa Muara Belengo Kec. Pamenang
  • Desa Tanah Abang Kec. Pamenang
  • Desa Selango Kec. Pamenang Selatan
  • Desa Tambang Emas Kec. Pamenang Selatan
  • Desa Tanjung Benuang Kec. Pamenang Selatan
  • Desa Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang
  • Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang
  • Desa Meranti Kec. Renah Pamenang
  • Desa Rasau Kec. Renah Pamenang
  • Desa Gading Jaya Kec. Tabir Selatan
  • Desa Sinar Gading Kec. Tabir Selatan
  • Desa Bungo Tanjung Kec. Tabir Selatan
  • Desa Rawa Jaya Kec. Tabir Selatan
  • Desa Sungai Sahut Kec. Tabir Selatan
  • Desa Mekar Jaya Kec. Tabir Selatan
  • Desa Sungai Putih Kec. Bangko Barat
  1. KN BUNGO (18 RUMAH RJ)
  • Rumah RJ Simpang Babeko, Kec. Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Pelayang, Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo;
  • Rumah RJ Manggis, Kec. Bathin III, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Muara Buat, Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Talang Pantai, Bungo Dani, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Rantau Ikil, Jujuhan, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Pulau Batu, Kec. Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Tuo Limbur, Kec. Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Agung, Kec. Muko-Muko Bathin, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Mat Keriting, Bungo Timur, Kec. Ps. Muara Bungo, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Dwi Karya Bakti, Pelepat, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Kuamang Jaya, Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Jln air terjun, Rantau Pandan, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Cadika, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Lubuk Landai, Tanah Sepenggal, Ps. Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Embacang Gedang, Tanah Sepenggal Lintas,Kabupaten Bungo
  • Rumah RJ Tanah Tumbuh, Bungo, Kabupaten Bungo
  • Ruang Restorative Justice di Kampus UMB (Universitas Muara Bungo) Kecamatan Rimbo Tengah
  1. KN TEBO (6 RUMAH RJ)
  • Kecamatan Tebo Tengah.
  • Kecamatan Tengah Ilir
  • Kecamatan Tebo Ilir.
  • Kecamatan VII Koto.
  • Kecamatan Rimbo Bujang.
  • Kecamatan Rimbo Ilir.
  1. KN SUNGAI PENUH (13 RUMAH RJ)
  • Rumah RJ Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Koto Tengah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Seberang Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Muara Jaya Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Kumun Hilir Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Ulu Air Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Sandaran Galeh Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Pinggir Air Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Debai Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  • Rumah RJ Desa Renah Kayu Embun Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh;
  1. CKN NIPAH PANJANG (3 RUMAH RJ)
  • Rumah RJ Sungai Tering
  • Rumah RJ Simpang Jelita
  • Rumah RJ Sungai Jeruk
  1. CKN MUARA TEMBESI (1 RUMAH RJ)
  • Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi.

 Kita berharap dengan diresmikanya rumah rj dan bale rehabilitasi napza Adhyaksa se provinsi jambi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan juga dapat menjadi triger untuk menghidupkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk menjaga kedamaian dan keadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bapak ELAN SUHERLAN, SH.
Menyampaikan Secara Virtual pada acara “PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DAN BALE REHABILITASI NAPZA ADHYAKSA SE-PROVINSI JAMBI”.

Dalam kesempatanya menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

Peresmian Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa adalah dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum dengan menggunakan pendekatan  Keadilan Restoratif.

Berangkat dari Argumentasi bahwa hukum pidana merupakan Ultimum Remedium  dalam penyelesaian suatu perkara pidana yang muncul di masyarakat, maka penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan upaya terakhir.

Dalam perkembangan selanjutnya sebagai penguatan bahwa hukum pidana merupakan Ultimum Remedium, maka lahirlah konsep Keadilan Restoratif yang merupakan Paradigma baru pemidanaan yang menekankan pada penyelesaian perkara di luar pengadilan dan mendudukkan korban sebagai bagian penting dari tujuan pemidanaan yang berlandaskan.

Beberapa waktu yang lalu ada peristiwa hukum yang menarik perhatian masyarakat Indonesia yaitu kasus nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian 3(tiga) buah kakao, kemudian divonis 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, ada juga kasus lain  yaitu kasus kakek Samirin yang divonis bersalah 2 (dua) bulan dan 4 (empat) hari karena mencuri getah karet yang nilainya hanya Rp. 17.000 (tujuh belas ribu) rupiah. Tentunya kasus nenek Minah dan kakek Samirin telah mengusik rasa Keadilan masyarakat karena hanya dengan 3 (tiga) buah kakao dan getah karet seharga Rp. 17.000 seorang nenek dan kakek yang sudah tua renta yang menjalani proses hukum yang panjang dan dijatuhi hukuman.

Pada aspek pemanfaatan dan kesukarelaan, dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban  atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan Keadilan Restoratif Kejaksaan RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif. Peraturan ini menjadi momentum yang mengubah “Wajah Penegakan Hukum di Indonesia“.Tidak ada lagi kasus nenek Minah dan kakek Samirin yang harus menjalani proses persidangan di Pengadilan.

Pelaksanaan dari Perja No. 15 Tahun 2020 mendapat respon yang sangat baik dari para akademisi, praktisi hukum dan tokoh – tokoh nasional  serta masyarakat yang ingin perkara pidananya diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif.Sampai dengan tahun 2023 di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia ada 4006 (empat ribu enam) kasus yang diselesaikan melalui Keadilan Restoratif, untuk Kejaksaan Tinggi Jambi ada sebanyak 51 (lima puluh satu) kasus dan akan terus bertambah.

Tentunya tidak semua kasus perkara tindak pidana dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif dalam pasal 5 (1) Perja No. 15/2020 ditentukan syarat-syarat umum dari Keadilan Restoratif, yaitu sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  2. Tindak pidana hanya diancam denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Selain itu harus juga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara yaitu:
  2. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
  3. Mengganti kerugian.
  4. Menganti Biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan / atau
  5. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan
  6. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan
  7. Masyarakat merespon positif.

Pelaksanaan  penyelesaian perkara pidana dengan Keadilan  Restoratif ini rawan untuk dapat dilakukan penyalahgunaan wewenang dan bukan tidak mungkin terjadi transaksional, untuk menghindari hal tersebut pelayanan penyelesaian tindak pidana dengan Keadilan Restoratif ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Negeri kemudian dilakukan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi dan penentuan persetujuan pelaksanaan oleh Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Umum.

Sehubungan dengan Rumah Restoratif Justice, diharapkan menjadi tempat untuk bermusyawarah memecahkan persoalan-persoalan hukum di masyarakat, menjadi ruang musyawarah untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk menyelaraskan nilai-nilai dengan hukum positif yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses Keadilan Restoratif.

Demikian pula dengan berdirinya Bale Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa, merupakan bagian dari pelaksanaan Perja no. 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif. pada hari ini kita meresmikan secara serentak Rumah Restorative Justice sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah yang tersebar di 10 (sepuluh) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) di Cabang Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) buah Bale  Rehabilitasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Timur dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengharapkan nantinya disetiap desa ada minimal 1 (satu)  Rumah Restorative Justice dan disetiap Kota /Kabupaten ada Bale Rehabilitasi NAPZA. Atas nama Institusi Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi  kepada seluruh Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten serta kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Kota dan Kabupaten yang telah memfasilitasi berdirinya Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan Virtual di Kantor Kejari BatangHari turut dihadiri oleh :

1. Wakil Bupati BatangHari, H. Bakhtiar,SP
2. Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH
3. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sri Peni Yudawati, SH
4. Kapolres BatangHari diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Piet Yardi, S.E,. MH.
5. Kepala BNN BatangHari, AKBP Zuhairi, ST
6. Wakil ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Sri Rizki Dwi Putri, S.H,. MH
7. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara diwakili oleh Kasi Binadik, Giatja Hazwan Afandi S.H. , M.H.
8. Danramil 415-04/Muara Bulian diwakili oleh, Letda Inf Samson
9. Ketua Lembaga Adat Kabupaten BatangHari, Drs. Fatahudin Abdi
10. Para Kasi, Kasubsi dan seluruh jajaran pegawai Kejari BatangHari
11. Kades Bajubang Laut Kec. Muara Bulian, Edi Yanto,SE
12. Kades olak Kec. Muara Bulian, Zakir
13. Kades mekar sari nes Kec. Bajubang, Suwali, S.Pd
14. Kades tebing tinggi kec.Pemayung, Lucky Wijaya
15. Kades sungai baung Kec. Pemayung, Ridwan Suib
16. Dan tamu undangan lain.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.