Menekan Kenakalan Remaja Khususnya Bullying yang terjadi di Lingkungan Sekolah melalui Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS )

oleh -1321 Dilihat

Kamis,21/03/2024.

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Tim Intelijen Kejari BatangHari merupakan program Kejaksaan Agung R.I dan jajaran korp adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 NoVember 2015 program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan R.I dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan bagi pelajar secara khusus dimana para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini, program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dan tupoksinya di kalangan pelajar, di samping fungsi penegakan hukum Kejari Batanghari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum kepada para remaja khususnya para pelajar SMP Negeri 14 BatangHari yang beralamat di Sungai Buluh, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari Prov. Jambi.

Adapun materi pada giat JMS Plt. Kasubsi A, Musdalifah Djohar, S.H, tentang Undang – Undang Nomor 11 tentang kenakalan remaja dan Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 Narkotika yaitu, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan efek candu serta ketergantungan pada fisik.

Penjelasan ini di pertegas pula oleh Eko saputra Staff intelijen Kejari BatangHari, Bahwa Dampak psikis yang di derita oleh pelajar atau oleh para pengguna obat terlarang akan mengakibatkan ketidakstabilan emosional pada diri yang dapat bersikap intoleran terhadap orang lain atau perilaku kasar lain yang merugikan seseorang maupun kelompok,selain tentang penggunaan Obat terlarang, JMS juga menyinggung bullying atau Cyber Bullying yang terjadi di lingkungan sekolah yang mana karakter Bullying biasanya menjadi agresif,baik secara verbal maupun fisikal, ingin populer, sering membuat onar, mencari-cari kesalahan orang lain, pendendam, iri hati, hidup berkelompok dan menguasai kehidupan sosial di sekolahnya. Korban bullying biasanya merupakan anak baru di suatu lingkungan, anak termuda di sekolah, biasanya yang lebih kecil, Rentan dan ketakutan, anak penurut, anak yang merasa cemas, kurang percaya diri, anak yang perilakunya dianggap mengganggu orang lain, anak pemalu dan pendiam.

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

  • Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  • Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  • Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  • Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

dan dengan adanya program JMS ini yang di ikuti oleh 50 peserta pelajar, Kejaksaan Negeri BatangHari berupaya menekan Bullying dan pergaulan bebas sedini mungkin untuk mencegah terjadinya gangguan dan keresahan yang timbul di masyarakat Batanghari.

 

 

Muara Bulian,21/03/2024.

Tim Satgas Intelijen Kejari BatangHari melaporkan.