Kejari Batanghari Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi,Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Batanghari.

oleh -2030 Dilihat

 

Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batanghari Fariz Rachman, melimpahkan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi.
Ini merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka Nellin Aryanti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kajari Batanghari Muhammad Zubair, melalui Kasi Intel Kejari Batang Hari Rudi Firmansyah.

Untuk diketahui, Nellin merupakan mantan Teller di salah satu bank di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Sejak Mei 2017 sampai dengan bulan Oktober 2021, pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan uang milik 8 nasabah.
Modusnya,  dengan cara menawarkan Deposito melalui program bank tersebut dengan jangka waktu 3 bulan dan atau 6 bulan.
Lalu pelaku melakukan penarikan uang dari masing-masing Rekening Deposito terhadap 8 nasabah bank tersebut, tanpa persetujuan dari nasabah.

Total transaksi sebanyak 16 kali. Kemudian uang-uang nasabah yang telah ditarik tersebut, dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Dari perbuatan pelaku tersebut telah melakukan penggelapan uang milik nasabah sejumlah Rp1 miliar.
Ini berdasarkan hasil audit internal bank tersebut,”

No More Posts Available.

No more pages to load.