
Batang Hari, Selasa 21 Oktober 2025
Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang Hari, serta memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan Negeri Batang Hari menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Ngopi Sore” yang bertempat di Baruga Serentak Bak Regam, Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, para Kepala OPD, Camat, serta perwakilan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Tujuan dan Makna Kegiatan
Kegiatan “Ngopi Sore” dimaksudkan sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan Pemerintah Daerah.
Erik Meza Nusantara,SH.MH.MM.Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kejaksaan siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya potensi permasalahan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Sementara itu, Mula Panggabean Rambe ,Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap inisiatif kegiatan yang dinilai sebagai langkah konkret dalam mempererat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Beliau menegaskan pentingnya sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang berkelanjutan antara OPD dengan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum.
Pemaparan Materi dan Fungsi DATUN
Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan dari Mulkan Balya, S.H.,M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjelaskan tugas dan fungsi (tusi) bidang DATUN sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam rangka menjaga kepentingan hukum negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Fungsi DATUN meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai bentuk kegiatan nyata pendampingan hukum kepada OPD, penagihan piutang negara, harmonisasi rancangan peraturan, serta pelayanan hukum kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum dan layanan daring Halo JPN.
Bidang DATUN tidak hanya berperan secara represif, tetapi juga secara preventif dengan memberikan konsultasi dan pendapat hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan, guna mencegah potensi penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
Diskusi dan Tindak Lanjut
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan para OPD.
Berbagai isu strategis disampaikan, antara lain terkait Program Cetak Sawah, Koperasi Merah Putih, sengketa BPJS Ketenagakerjaan, pengelolaan barang bukti oleh Satpol PP, Program Pekebun Sawit Rakyat (PSR), serta sengketa informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Beliau juga menghimbau agar setiap OPD menjadikan Bidang DATUN sebagai tempat konsultasi hukum resmi, baik dalam penyusunan kerja sama, pelaksanaan program, maupun penyelesaian potensi sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara turut memberikan tanggapan teknis atas berbagai isu tersebut dengan menekankan pentingnya dokumentasi lengkap, koordinasi lintas instansi, serta keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan program kegiatan.
Pendampingan hukum, menurutnya, tidak hanya dilakukan pada tahap penyelesaian perkara, tetapi juga sejak tahap awal agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
Dukungan terhadap UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kegiatan “Ngopi Sore” juga menghadirkan sejumlah pelaku UMKM lokal, antara lain penjual nasi goreng, batagor, cireng isi, rujak, kopi keliling, dan es tebu.
Partisipasi UMKM ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Batang Hari terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Kehadiran mereka tidak hanya menambah semarak kegiatan, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi antara penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai satu kesatuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan “Ngopi Sore” ini, Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
Sinergi antara Kejaksaan dan OPD diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Muara Bulian,23 Oktober 2025.
Kejari Batang Hari,Melaporkan








