Kejari Batanghari Jalin Kerjasama dengan PDAM Tirta Batanghari

oleh -759 Dilihat
oleh

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Batanghari, yang dilangsungkan di Aula Kejari Batanghari (17/2).

Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Batanghari. Untuk ke depan kita bisa memberikan bantuan sesuai Tupoksi Kejaksaan di bidang perdata. Bisa pendampingan hukum, pendapat hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman PDAM,“ kata Kajari Batanghari Sugih Carvallo.

Ditambahkam Sugih, pihaknya memberikan aspresiasi kepada PDAM Tirta Batanghari atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan.

Penandatanganan MoU bukan hanya sebatas di atas kertas ini sangat penting dan strategis ke depan. Menurutnya, dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM.

Sugih juga mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. “Tetap akan diawasi, jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan kami proses. Kami berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan kedepan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Batanghari,” katanya.

Sementara itu Direktur PDAM Tirta Batanghari Abu Bakar Sidik mengatakan, PDAM perlu mendapatkan support dan dukungan pihak terkait, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.

“Penandatanganan kerjasama ini bukan lah yang pertama dengan Kejari sebelumnya kita juga melakukan MoU. Tujuan dari kerjasama ini PDAM ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

“Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum Batanghari, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya ujar,” lanjut Sidik.

Sumber : Metro Jambi

No More Posts Available.

No more pages to load.